Selamat Datang di Website Resmi MAN 3 Kerinci # Selamat Datang di Website Resmi Madrasah Aliyah Negeri 3 Kerinci -> Jln. MAN 3 Kerinci Desa Pedung Talang Genting Kecamatan Danau Kerinci, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi # # #
Diposting Pada: Senin, 23 Maret 2026

Hukum Ziarah Kubur: Dari Larangan hingga Menjadi Sunnah

Hukum Ziarah Kubur: Dari Larangan hingga Menjadi Sunnah

Manega Kerinci - Tradisi ziarah kubur, terutama menjelang atau saat Idulfitri, kerap menjadi perbincangan di masyarakat terkait dasar hukumnya dalam Islam. Ziarah kubur memiliki sejarah hukum yang menarik, yang telah mengalami perubahan sejak masa Nabi Muhammad SAW.

Pada awal perkembangan Islam, Rasulullah SAW sempat melarang umat Islam melakukan ziarah kubur. Larangan ini bertujuan menjaga kemurnian akidah umat yang baru saja meninggalkan masa jahiliyah, agar terhindar dari praktik pengultusan makam atau permohonan kepada selain Allah. Pada masa itu, kekhawatiran terhadap penyimpangan akidah sangat besar sehingga pencegahan dilakukan secara tegas.

Seiring waktu, ketika akidah umat Islam semakin kuat, larangan tersebut dicabut oleh Rasulullah SAW. Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Imam Muslim, Nabi Muhammad SAW bersabda, "Dulu aku melarangmu berziarah kubur, maka (sekarang) ziarahlah ke kubur karena sesungguhnya ziarah kubur itu dapat mengingatkanmu pada kematian." Hadis ini menjadi dasar perubahan hukum ziarah kubur dari larangan menjadi anjuran.

Mayoritas ulama dari empat mazhab besar dalam Islam sepakat bahwa hukum ziarah kubur adalah sunnah, baik bagi laki-laki maupun perempuan, meski terdapat catatan khusus terkait perempuan. Para ulama menekankan bahwa ziarah kubur dapat menjadi sarana refleksi diri, mengingatkan akan kematian, serta memperkuat hubungan spiritual dengan Allah melalui doa untuk almarhum.

Dalam pelaksanaannya, para ahli fikih menegaskan pentingnya menjaga adab saat berziarah. Beberapa adab yang dianjurkan antara lain berniat tulus karena Allah dan untuk mendoakan almarhum, mengucapkan salam kepada penghuni kubur saat memasuki area pemakaman, serta membacakan ayat-ayat Al-Qur'an dan doa permohonan ampun bagi yang telah meninggal. Selain itu, terdapat larangan keras untuk duduk atau menginjak makam, serta meminta berkah atau pertolongan langsung kepada penghuni kubur, karena hal tersebut bertentangan dengan prinsip tauhid dalam Islam.

Kesimpulannya, hukum ziarah kubur dalam Islam adalah sunnah muakkadah, yaitu sunnah yang sangat dianjurkan. Ziarah kubur menjadi salah satu bentuk bakti kepada orang tua atau kerabat yang telah tiada, sekaligus sebagai pengingat akan kematian dan kehidupan akhirat. Tradisi ziarah, termasuk saat Lebaran atau hari-hari tertentu, diperbolehkan selama tetap memegang teguh prinsip tauhid dan mengikuti adab-adab yang telah diajarkan dalam syariat Islam.

 


934x
Dibaca
.

Berita Lainnya:

  1. Siswa MAN 3 Kerinci Gelar Aksi Bersih Lingkungan 338x dibaca
  2. Pelantikan Pramuka Penegak Bantara MAN 3 Kerinci Berlangsung Khidmat 337x dibaca
  3. ASN MAN 3 Kerinci mengikuti Zoom Meeting WBK dan WBBM Kanwil Kemenag Jambi 290x dibaca
  4. Upacara 17 Agustus 2024 di Lapangan MAN 3 Kerinci Berjalan Sukses 99x dibaca
  5. MAN 3 Kerinci Ikuti Jambore Ranting Wilayah IV Kabupaten Kerinci 2025 dengan Semangat Kepramukaan 397x dibaca

Go Back To Home

Jadwal Sholat

Untuk Wilayah Kab. Kerinci dan Sekitarnya

Memuat tanggal...

Imsak--:--
Subuh--:--
Terbit--:--
Dhuha--:--
Dzuhur--:--
Ashar--:--
Maghrib--:--
Isya--:--

Peta Lokasi MAN 3 Kerinci

Mars Madrasah