Informasi serta merta madrasah adalah informasi publik
yang berkaitan dengan hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum, wajib
diumumkan segera tanpa penundaan oleh satuan pendidikan atau Kemenag. Ini
mencakup peringatan dini, situasi darurat, bencana, hingga perubahan mendadak
yang berdampak pada proses belajar mengajar atau keselamatan warga madrasah.
Contoh informasi serta merta di lingkungan madrasah/Kemenag:
Informasi ini disampaikan melalui situs resmi, media sosial,
papan pengumuman, atau surat edaran.
Untuk Wilayah Kab. Kerinci dan Sekitarnya
Memuat tanggal...