Informasi yang dikecualikan pada layanan PPID Madrasah
(Kementerian Agama) adalah informasi yang tidak dapat diakses publik
berdasarkan UU No. 14 Tahun 2008, meliputi dokumen yang membahayakan keamanan
negara, menghambat penegakan hukum, rahasia pribadi/peserta didik, kekayaan
intelektual, serta dokumen rahasia negara lainnya, yang ditetapkan setelah uji
konsekuensi.
Rincian Informasi yang Dikecualikan di Lingkungan
Kemenag/Madrasah:
- Rahasia
Pribadi: Data pribadi siswa, guru, atau tenaga kependidikan
(misalnya nilai rapor detil yang bersifat privasi, catatan konseling,
alamat rumah, atau data medis).
- Keamanan
dan Hukum: Informasi yang dapat menghambat proses penegakan
hukum, investigasi kasus di madrasah, atau membahayakan keamanan sarana
prasarana.
- Dokumen
Rapat Rahasia: Notulensi atau dokumen rapat yang bersifat
rahasia, seperti rapat penentuan kelulusan atau kasus disiplin berat.
- Keuangan
Khusus: Informasi terperinci mengenai kekayaan negara atau data
keuangan yang jika dibuka dapat merugikan ketahanan ekonomi nasional.
- HKI
& Persaingan: Dokumen yang mengganggu perlindungan Hak atas
Kekayaan Intelektual (HAKI) atau perlindungan dari persaingan usaha tidak
sehat.
Pengecualian ini didasarkan pada peraturan Kemenag dan harus
melalui uji konsekuensi sebelum diputuskan tertutup.