Tugas dan Fungsi PPID
MAN 3 Kerinci:
1.
Menyediakan
dan mengamankan Informasi Publik;
2. Memberikan pelayanan Informasi Publik yang cepat,
tepat, dan sederhana;
3. Menyusun standar operasional prosedur pelaksanaan
tugas dan kewenangan PPID MAN 3 Kerinci dalam rangka penyebarluasan Informasi
Publik;
4. Pengumpulan seluruh Informasi Publik yang meliputi:
informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala, informasi yang
wajib diumumkan secara serta merta; dan informasi yang wajib tersedia setiap
saat;
5. Pengumpulan Informasi Publik yang Dikecualikan;
6. Pengumuman Informasi Publik melalui media yang secara
efektif dan efisien dapat menjangkau seluruh pemangku kepentingan;
7. Penyampaian Informasi Publik dalam bahasa Indonesia
yang baik, benar, dan mudah dipahami;
8. Pemenuhan permohonan Informasi Publik yang dapat
diakses oleh publik;
1.
Menetapkan dan
menugaskan petugas layanan informasi untuk membantu pelaksanaan tugas PPID MAN
3 Kerinci;
10. Melakukan pengembangan kompetensi petugas layanan
informasi guna meningkatkan kualitas layanan informasi
publik;
11. Menggunakan Sistem Informasi PPID dalam pengelolaan
layanan Informasi Publik;
12. Memelihara dan/atau memutakhirkan informasi pada
portal MAN 3 Kerinci dan Sistem Informasi PPID;
13. Melakukan koordinasi, harmonisasi, dan fasilitasi
Perangkat PPID.
Untuk Wilayah Kab. Kerinci dan Sekitarnya
Memuat tanggal...