Profil Singkat PPID
MAN 3 Kerinci dalam rangka pelayanan informasi publik, sebagaimana mana
tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi
Publik. Oleh karena itu, MAN 3 Kerinci menetapkan pejabat pengelola informasi
dan dokumentasi (PPID) Melalui surat keputusan Kepala MAN 3 Kerinci B.124/MA.05.01.03/PP.006/08/2024
tentang pejabat pengelola informasih dan dokumentasi (PPID) diligkungan Madrasah
Aliyah Negeri 3 Kerinci Tahun 2024
Struktur organisasi PPID di MAN 3 Kerinci terdiri dari Kepala Madrasah
sebagai Penanggung Jawab, Wakil Kepala Bidang Humas sebagai Ketua, Kepala Tata
Usaha sebagai Koordinator dan dibantu oleh beberapa orang anggota dari unsur
guru dan pegawai Tata Usaha.
Tugas pelaksanaan pengelolaan dan pelayanan informasi publik di lingkungan MAN
3 Kerinci dilakukan oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) MAN
3 Kerinci.
Dalam melaksanakan kegiatan pengelolaan dan pelayanan informasi dan
dokumentasi MAN 3 Kerinci mengacu pada peraturan perundang-undangan, sebagai
berikut :
Untuk Wilayah Kab. Kerinci dan Sekitarnya
Memuat tanggal...