Struktur organisasi PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan
Dokumentasi) di madrasah, seperti di MAN atau MTsN, umumnya terdiri dari
Atasan PPID (Kepala Madrasah), PPID Pelaksana (Waka Humas/staf), dan
Petugas Informasi (staf/guru). Struktur ini bertugas mengelola,
mendokumentasikan, dan melayani permohonan informasi publik sesuai UU No.
14/2008.
Berikut adalah komponen utama struktur PPID di madrasah:
Struktur ini ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Kepala
Madrasah dan berkoordinasi dengan PPID di lingkungan Kementerian Agama
Kabupaten Kerinci.
Untuk Wilayah Kab. Kerinci dan Sekitarnya
Memuat tanggal...