Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di
Madrasah adalah pejabat yang bertanggung jawab atas penyimpanan,
pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan informasi publik, sesuai dengan KMA
Nomor 533 Tahun 2018. Umumnya, struktur PPID Madrasah terdiri dari Kepala
Madrasah (Atasan PPID) dan Kepala Tata Usaha/Wakil Kepala Madrasah sebagai
pengelola pelaksana, bertujuan menjamin transparansi informasi publik.
Struktur Umum Profil PPID Madrasah:
Tanggung Jawab Utama:
Setiap madrasah (terutama Negeri) memiliki tim PPID yang
ditetapkan melalui Surat Keputusan Kepala Madrasah, yang terintegrasi dengan
struktur PPID Kemenag di tingkat Kabupaten/Kota atau Provinsi.
Untuk Wilayah Kab. Kerinci dan Sekitarnya
Memuat tanggal...