Standar layanan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi
(PPID) di Madrasah mengacu pada prinsip keterbukaan informasi publik yang
cepat, tepat, mudah, dan transparan sesuai UU No. 14 Tahun 2008 dan KMA No. 92
Tahun 2019. Pelayanan meliputi penyediaan informasi berkala, serta merta,
setiap saat, serta pengelolaan keberatan dan layanan santun.
Komponen Standar Layanan PPID Madrasah:
- Maklumat
Pelayanan: PPID Madrasah wajib menyediakan informasi dengan
santun, ramah, cepat, tepat, dan tanpa biaya (ringan), sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
- Jenis
Informasi:
- Berkala: Informasi
yang diumumkan rutin (misalnya profil madrasah, laporan kinerja).
- Serta
Merta: Informasi terkait hajat hidup orang banyak dan kondisi
darurat.
- Tersedia
Setiap Saat: Dokumen yang dapat diakses publik, seperti SOP,
regulasi, dan data kurikulum.
- Prosedur
Layanan:
- Pemohon
mengajukan permohonan tertulis atau tidak tertulis.
- Petugas
PPID memberikan tanda bukti penerimaan.
- Waktu
pemrosesan informasi maksimal 10 hari kerja + 7 hari kerja perpanjangan.
- Waktu
dan Biaya: Jam layanan umumnya mengikuti hari kerja (Senin-Jumat,
08.00-15.00). Layanan informasi pada dasarnya gratis, namun biaya
penggandaan/perekaman (misalnya CD/Flashdisk) ditanggung pemohon.
- Mekanisme
Keberatan: Pemohon dapat mengajukan keberatan kepada atasan PPID
jika informasi tidak diberikan, tidak tepat waktu, atau tidak sesuai.
- Pengecualian: Informasi
yang dikecualikan diatur secara ketat, terbatas, dan tertulis berdasarkan
hasil uji konsekuensi.
Setiap madrasah wajib menunjuk petugas pengelola informasi
dan menetapkan SOP teknis, seperti yang diatur di MAN 3 Kerinci