
Manega Kerinci - Kementerian Agama (Kemenag) telah menyiapkan petunjuk teknis (juknis) terkait penertiban ijazah untuk tahun 2026. Juknis ini disusun sebagai acuan bagi seluruh satuan pendidikan di bawah naungan Kemenag dalam proses penerbitan dan penertiban ijazah.
Penertiban ijazah merupakan langkah penting untuk memastikan keabsahan dokumen kelulusan siswa. Melalui juknis ini, Kemenag ingin memastikan bahwa setiap ijazah yang diterbitkan memenuhi standar administrasi dan tidak terjadi penyalahgunaan. Juknis juga mengatur tata cara pengisian, penandatanganan, hingga pendistribusian ijazah kepada lulusan.
Penerapan juknis penertiban ijazah tahun 2026 ini akan melibatkan madrasah, pondok pesantren, serta lembaga pendidikan lainnya yang berada di bawah koordinasi Kemenag. Setiap lembaga pendidikan diwajibkan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan agar proses penertiban ijazah berjalan tertib dan transparan.
Dengan adanya juknis ini, diharapkan tidak ada lagi permasalahan terkait keaslian ijazah di lingkungan pendidikan Kemenag. Selain itu, juknis ini juga menjadi pedoman bagi para kepala sekolah dan tenaga administrasi dalam menjalankan tugas mereka secara profesional dan sesuai aturan yang berlaku.
|
77x
Dibaca |
. |
Untuk Wilayah Kab. Kerinci dan Sekitarnya
Memuat tanggal...