
Kementerian Agama (Kemenag) resmi mengubah istilah Masa Ta'aruf Siswa Madrasah (MATSAMA) menjadi Masa Ta'aruf Madrasah Unggul, Damai, dan Aman (MATAMUDA). Perubahan ini dilakukan sebagai upaya untuk menciptakan lingkungan pendidikan yang bebas dari perundungan dan kekerasan di madrasah.
Kebijakan ini diumumkan oleh Kemenag pada awal tahun ajaran baru 2024. Dalam keterangan resminya, Kemenag menegaskan bahwa perubahan nama tersebut sekaligus menandai transformasi dalam pelaksanaan masa pengenalan lingkungan sekolah di madrasah. Kemenag juga telah menerbitkan petunjuk teknis (juknis) dan pedoman pelaksanaan MATAMUDA sebagai acuan bagi seluruh madrasah di Indonesia.
Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag, Muhammad Ali Ramdhani, menyampaikan bahwa MATAMUDA dirancang untuk memastikan proses pengenalan lingkungan madrasah berlangsung dengan aman, nyaman, dan tanpa praktik perundungan. "Kami ingin memastikan seluruh siswa baru mendapatkan pengalaman positif sejak hari pertama di madrasah," ujarnya.
Juknis dan pedoman MATAMUDA memuat tata cara pelaksanaan, materi pengenalan, serta larangan terhadap segala bentuk kekerasan fisik maupun verbal. Kemenag juga mengimbau para guru dan panitia pelaksana untuk mengedepankan nilai-nilai moderasi beragama, toleransi, serta penguatan karakter siswa selama masa pengenalan.
Dengan perubahan ini, Kemenag berharap seluruh madrasah dapat menciptakan suasana belajar yang lebih inklusif dan ramah bagi peserta didik. Informasi lebih lanjut mengenai juknis dan pedoman MATAMUDA dapat diakses melalui situs resmi Kementerian Agama atau kantor wilayah Kemenag setempat.
|
6841x
Dibaca |
. |
Untuk Wilayah Kab. Kerinci dan Sekitarnya
Memuat tanggal...