
Manega Kerinci — Dalam rangka mewujudkan keseragaman penyelenggaraan tata naskah dinas, tertib administrasi, serta efisiensi tata kelola pemerintahan berbasis elektronik (SPBE), Biro Organisasi dan Tata Laksana (Ortala) Sekretariat Jenderal Kementerian Agama Republik Indonesia menyelenggarakan Sosialisasi Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 12 Tahun 2026 tentang Tata Naskah Dinas pada Kementerian Agama.
Kegiatan sosialisasi dilaksanakan secara Virtual Meeting pada Selasa, 4 Agustus 2026, bertempat dari Kantor Pusat Kementerian Agama, Jakarta, serta diikuti oleh jajaran pimpinan dan pengelola administrasi Kemenag dari seluruh Indonesia.
Tujuan dan Pemaparan Materi
Implementasi PMA Nomor 12 Tahun 2026 ini diharapkan dapat menyelaraskan pemahaman di seluruh satuan kerja (satker), satuan organisasi, dan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kementerian Agama. Fokus utama sosialisasi mencakup:
* Kebijakan & Bentuk Naskah Dinas: Penggunaan standar format dan bentuk naskah dinas yang baku di lingkungan Kemenag.
* Tata Cara Penomoran & Kewenangan: Penataan sistem penomoran naskah serta pembagian kewenangan penandatanganan surat/dokumen dinas.
* Tanda Tangan Elektronik & Pengamanan: Penerapan Tanda Tangan Elektronik (TTE) dan pengamanan dokumen untuk mendukung efisiensi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
* Pengelolaan & Kearsipan: Tata cara pengelolaan serta kearsipan naskah dinas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pelaksanaan & Rundown Kegiatan
Acara sosialisasi dipimpin langsung oleh Biro Organisasi dan Tata Laksana (Ortala) atas nama Sekretaris Jenderal Kemenag RI (Plt. Kepala Biro Ortala, Imam Syaukani), dengan susunan agenda sebagai berikut:
* 08.00 – 08.30 WIB: Registrasi Peserta (Luring & Daring) oleh Tim Biro Ortala.
* 08.30 – 08.40 WIB: Pembukaan Kegiatan oleh Kepala Bagian Tata Laksana.
* 08.40 – 09.00 WIB: Laporan Kegiatan oleh Plt. Kepala Biro Ortala.
* 09.00 – 09.30 WIB: Arahan dan Pembukaan Secara Resmi oleh Sekretariat Jenderal Kemenag RI.
* 09.30 WIB – Selesai: Pemaparan Materi Sosialisasi PMA Nomor 12 Tahun 2026 dan Diskusi/Tanya Jawab.
Peserta Sosialisasi
Kegiatan ini melibatkan jajaran pimpinan dan pengelola administrasi dari berbagai tingkatan instansi Kemenag, meliputi:
* Para Kepala Kanwil Kemenag Provinsi
* Para Rektor dan Ketua Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN)
* Kepala Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur'an
* Sekretariat BAZNAS
* Para Kepala Kantor Kemenag Kabupaten/Kota
* Para Kepala Satuan Pendidikan Keagamaan (Madrasah/Sekolah Keagamaan)
* Para Kepala Kantor Urusan Agama (KUA)
Informasi Akses Virtual Meeting
* Hari/Tanggal: Selasa, 4 Agustus 2026
* Waktu: Pukul 08.30 s.d. 12.00 WIB
* Meeting ID: 858 0229 4551
* Passcode: 040826
Dengan diterapkannya PMA Nomor 12 Tahun 2026 ini, Kementerian Agama berkomitmen untuk terus meningkatkan akuntabilitas, transparansi, serta modernisasi tata kelola persuratan dan administrasi perkantoran secara akurat dan terintegrasi di seluruh Indonesia.
|
118x
Dibaca |
. |
Untuk Wilayah Kab. Kerinci dan Sekitarnya
Memuat tanggal...