
KERINCI – MAN 3 Kerinci terus berkomitmen meningkatkan mutu pendidikan, pembentukan karakter Islami, serta transparansi pengelolaan lembaga. Salah satu langkah strategis yang konsisten diterapkan adalah mengoptimalkan peran dan fungsi Komite Madrasah sebagai pilar utama kemajuan madrasah.
Eksistensi Komite Madrasah di MAN 3 Kerinci merujuk pada regulasi resmi Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 16 Tahun 2020 tentang Komite Madrasah. Aturan ini menjamin kemandirian, legalitas, serta transparansi partisipasi masyarakat dalam mendukung seluruh program pendidikan di lingkungan madrasah.
Sesuai ketentuan PMA No. 16 Tahun 2020, Komite Madrasah di MAN 3 Kerinci menjalankan 4 fungsi utama:
Pertimbangan: Memberikan masukan konstruktif terkait penyusunan kebijakan, arah pengembangan, dan program pendidikan madrasah.
Pendukung: Menggalang sumber daya, sarana, dan prasarana di luar APBN/APBD melalui partisipasi masyarakat yang sah, legal, dan terarah.
Pengontrol: Menjaga prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan kegiatan maupun keuangan madrasah.
Penghubung: Menjadi jembatan komunikasi dan sinergi yang harmonis antara pihak madrasah, orang tua murid, serta masyarakat luas.
Berbeda dengan Komite Sekolah Umum yang berpedoman pada Permendikbud No. 75 Tahun 2016, Komite Madrasah berfokus pada penguatan pendidikan berbasis keagamaan, nilai akhlak mulia, serta kemandirian lembaga secara holistik.
Pihak MAN 3 Kerinci menegaskan bahwa kehadiran Komite Madrasah yang aktif dan sinergis memberikan fleksibilitas lebih bagi madrasah dalam mengembangkan berbagai program unggulan. Sinergi ini menjadi fondasi utama untuk membawa peserta didik MAN 3 Kerinci siap bersaing dan meraih masa depan yang gemilang.
|
40x
Dibaca |
. |
Untuk Wilayah Kab. Kerinci dan Sekitarnya
Memuat tanggal...