Regulasi utama PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan
Dokumentasi) berpusat pada UU
Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan PP
Nomor 61 Tahun 2010, yang mengatur prinsip keterbukaan, kewajiban badan
publik, dan tata cara penyediaan informasi, diperkuat oleh peraturan turunan
seperti PERKI
No. 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan (SLIP) dan aturan
penyelesaian sengketa informasi (PERKI No. 1 Tahun 2013) serta peraturan
sektoral di tiap kementerian/lembaga/pemerintah daerah.
Dasar Hukum Utama:
- Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP):
Landasan utama yang mewajibkan badan publik untuk menyediakan informasi
secara terbuka.
- Peraturan
Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan UU KIP
Peraturan Pendukung:
- Peraturan
Komisi Informasi (PERKI) No. 1 Tahun 2021: Menetapkan Standar Layanan
Informasi Publik (SLIP).
- Peraturan
Komisi Informasi (PERKI) No. 1 Tahun 2013: Mengatur Prosedur
Penyelesaian Sengketa Informasi Publik.
- Peraturan
Komisi Informasi (PERKI) No. 1 Tahun 2017: Tentang Pengklasifikasian
Informasi Publik.
- Peraturan
Mahkamah Agung (PERMA) No. 2 Tahun 2011: Tentang Tata Cara
Penyelesaian Sengketa Informasi Publik di Pengadilan.
Peraturan Sektoral (Contoh):
- Peraturan
Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 3 Tahun 2017: Pedoman PPID di
lingkungan Kemendagri dan Pemda.
- Peraturan
Polri No. 16 Tahun 2010 (serta perubahannya): Tata Cara Pelayanan
Informasi Publik di lingkungan Polri.
Inti Regulasi PPID:
- Prinsip
Keterbukaan: Informasi publik pada dasarnya terbuka, kecuali yang
dikecualikan secara ketat.
- Hak
Masyarakat: Setiap orang berhak memperoleh informasi secara cepat,
tepat waktu, biaya ringan, dan mudah.
- Kewajiban
Badan Publik: Menyediakan, melayani, dan mengelola informasi serta
dokumentasi publik.