Selamat Datang di Website Resmi MAN 3 Kerinci


Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di Madrasah adalah pejabat yang bertanggung jawab atas penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan informasi publik, sesuai dengan KMA Nomor 533 Tahun 2018. Umumnya, struktur PPID Madrasah terdiri dari Kepala Madrasah (Atasan PPID) dan Kepala Tata Usaha/Wakil Kepala Madrasah sebagai pengelola pelaksana, bertujuan menjamin transparansi informasi publik. 

Struktur Umum Profil PPID Madrasah:

  • Atasan PPID: Kepala Madrasah MAN 3 Kerinci
  • PPID Pelaksana/Pengelola: Kepala Urusan Tata Usaha atau Wakil Kepala Madrasah.
  • Tugas PPID: Menyediakan, menyimpan, mendokumentasikan, dan melayani informasi publik.
  • Fungsi PPID: Mengelola informasi yang wajib disediakan dan diumumkan, serta menolak permohonan informasi yang dikecualikan. 

Tanggung Jawab Utama:

  • Pelayanan Informasi: Memberikan akses informasi publik secara cepat dan tepat.
  • Pengelolaan Dokumentasi: Menata dokumen madrasah agar mudah diakses.
  • Pengaduan: Menangani sengketa informasi (jika diperlukan). 

Setiap madrasah (terutama Negeri) memiliki tim PPID yang ditetapkan melalui Surat Keputusan Kepala Madrasah, yang terintegrasi dengan struktur PPID Kemenag di tingkat Kabupaten/Kota atau Provinsi. 


Go Back To Home

Jadwal Sholat

Untuk Wilayah Kota Jambi dan Sekitarnya

Memuat tanggal...

Imsak--:--
Subuh--:--
Terbit--:--
Dhuha--:--
Dzuhur--:--
Ashar--:--
Maghrib--:--
Isya--:--

Peta Belum Disematkan

Mars Madrasah