Selamat Datang di Website Resmi MAN 3 Kerinci


Standar layanan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di Madrasah mengacu pada prinsip keterbukaan informasi publik yang cepat, tepat, mudah, dan transparan sesuai UU No. 14 Tahun 2008 dan KMA No. 92 Tahun 2019. Pelayanan meliputi penyediaan informasi berkala, serta merta, setiap saat, serta pengelolaan keberatan dan layanan santun. 

Komponen Standar Layanan PPID Madrasah:

  • Maklumat Pelayanan: PPID Madrasah wajib menyediakan informasi dengan santun, ramah, cepat, tepat, dan tanpa biaya (ringan), sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  • Jenis Informasi:
    • Berkala: Informasi yang diumumkan rutin (misalnya profil madrasah, laporan kinerja).
    • Serta Merta: Informasi terkait hajat hidup orang banyak dan kondisi darurat.
    • Tersedia Setiap Saat: Dokumen yang dapat diakses publik, seperti SOP, regulasi, dan data kurikulum.
  • Prosedur Layanan:
    • Pemohon mengajukan permohonan tertulis atau tidak tertulis.
    • Petugas PPID memberikan tanda bukti penerimaan.
    • Waktu pemrosesan informasi maksimal 10 hari kerja + 7 hari kerja perpanjangan.
  • Waktu dan Biaya: Jam layanan umumnya mengikuti hari kerja (Senin-Jumat, 08.00-15.00). Layanan informasi pada dasarnya gratis, namun biaya penggandaan/perekaman (misalnya CD/Flashdisk) ditanggung pemohon.
  • Mekanisme Keberatan: Pemohon dapat mengajukan keberatan kepada atasan PPID jika informasi tidak diberikan, tidak tepat waktu, atau tidak sesuai.
  • Pengecualian: Informasi yang dikecualikan diatur secara ketat, terbatas, dan tertulis berdasarkan hasil uji konsekuensi. 

Setiap madrasah wajib menunjuk petugas pengelola informasi dan menetapkan SOP teknis, seperti yang diatur di MAN 3 Kerinci 


Go Back To Home

Jadwal Sholat

Untuk Wilayah Kota Jambi dan Sekitarnya

Memuat tanggal...

Imsak--:--
Subuh--:--
Terbit--:--
Dhuha--:--
Dzuhur--:--
Ashar--:--
Maghrib--:--
Isya--:--

Peta Belum Disematkan

Mars Madrasah