
Manega Kerinci - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kerinci mengingatkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan mereka untuk segera mengunggah Laporan Kinerja Harian (LKH). Batas akhir pengunggahan laporan untuk periode Februari 2026 ditetapkan pada Selasa, 8 Mei 2026.
Imbauan ini disampaikan sebagai bagian dari upaya menjaga tertib administrasi dan mendukung evaluasi kinerja pegawai. Kemenag Kerinci menegaskan bahwa pelaporan LKH merupakan kewajiban yang harus dipenuhi setiap ASN sesuai ketentuan yang berlaku. Dalam proses pengunggahan, terdapat beberapa hal penting yang harus diperhatikan, di antaranya laporan harus sudah divalidasi dan ditandatangani oleh atasan langsung. Selain itu, laporan wajib dikirimkan dalam bentuk tautan Google Drive.
Agar proses verifikasi berjalan lancar, ASN diminta memastikan pengaturan berbagi pada tautan Google Drive telah diatur dalam status terbuka sehingga dapat diakses oleh tim verifikator. Seluruh laporan harus diunggah melalui tautan resmi yang telah disediakan, yaitu https://bit.ly/LKH_2026_KEMENAG_KRC.
Kemenag Kerinci juga memberikan peringatan tegas mengenai konsekuensi jika ASN tidak mengunggah laporan hingga batas waktu yang ditentukan. ASN yang terlambat atau tidak mengunggah laporan LKH akan mengalami penundaan pencairan Tunjangan Kinerja (Tukin) dan Tunjangan Profesi Guru (TPG) untuk bulan Maret 2026. Selain berdampak pada tunjangan, keterlambatan pelaporan juga akan dicatat secara resmi dalam Audit Kinerja masing-masing pegawai.
Dengan adanya peringatan ini, seluruh ASN di lingkungan Kemenag Kerinci diharapkan segera menyelesaikan kewajiban pelaporan LKH. Langkah ini penting untuk menghindari kendala administratif maupun finansial di kemudian hari, serta memastikan proses evaluasi kinerja berjalan optimal.
|
27x
Dibaca |
. |
Untuk Wilayah Kab. Kerinci dan Sekitarnya
Memuat tanggal...