
Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan larangan bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan kementerian tersebut untuk melakukan aktivitas live streaming selama jam kerja. Kebijakan ini diterapkan guna menjaga profesionalisme dan produktivitas ASN dalam menjalankan tugas-tugas pemerintahan.
Larangan ini berlaku secara umum, kecuali untuk kegiatan atau acara tertentu yang memang telah mendapatkan izin atau berkaitan langsung dengan tugas kedinasan. Dengan demikian, ASN diharapkan tetap fokus pada pekerjaan utama mereka selama jam kerja berlangsung.
Pihak Kemenag menilai aktivitas live streaming yang tidak berkaitan dengan pekerjaan dapat mengganggu kinerja dan pelayanan publik. Oleh karena itu, pengawasan terhadap aktivitas ASN di lingkungan Kemenag akan diperketat agar kebijakan ini berjalan efektif.
Kebijakan ini juga sejalan dengan upaya pemerintah meningkatkan disiplin dan etika kerja di kalangan ASN. Kemenag mengimbau seluruh pegawai untuk mematuhi aturan yang telah ditetapkan demi terciptanya lingkungan kerja yang profesional dan bertanggung jawab.
|
23x
Dibaca |
. |
Untuk Wilayah Kab. Kerinci dan Sekitarnya
Memuat tanggal...