
Kementerian Agama (Kemenag) bekerja sama dengan Ombudsman Republik Indonesia untuk mengawal pelaksanaan Program Madrasah Bersih dan Melayani (PMBM) pada tahun 2026. Kolaborasi ini bertujuan memastikan proses pendidikan Islam di madrasah berjalan secara bersih, transparan, dan akuntabel.
Kerja sama ini dilakukan sebagai upaya meningkatkan kualitas layanan pendidikan di lingkungan madrasah. Kemenag menilai, pengawasan eksternal dari Ombudsman sangat penting agar pelaksanaan PMBM dapat berjalan sesuai prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag menyampaikan, sinergi dengan Ombudsman akan memperkuat pengawasan terhadap potensi maladministrasi di madrasah. "Kami ingin memastikan setiap proses di madrasah, mulai dari penerimaan siswa hingga pelayanan administrasi, berjalan sesuai aturan dan bebas dari praktik-praktik yang tidak sesuai," ujarnya.
Ombudsman RI menyambut baik inisiatif ini dan siap memberikan pendampingan serta pengawasan dalam pelaksanaan PMBM. Dengan adanya pengawasan bersama, diharapkan madrasah dapat menjadi contoh lembaga pendidikan yang bersih dan melayani masyarakat dengan baik.
PMBM merupakan program yang diinisiasi Kemenag untuk mendorong terciptanya lingkungan pendidikan yang transparan, jujur, dan akuntabel di seluruh madrasah di Indonesia. Program ini juga diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pendidikan Islam.
Kerja sama antara Kemenag dan Ombudsman akan berlangsung secara berkelanjutan hingga tahun 2026, dengan fokus pada penguatan sistem pengawasan dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia di madrasah. Diharapkan, langkah ini mampu membawa perubahan positif dalam tata kelola pendidikan Islam di Indonesia.
|
46x
Dibaca |
. |
Untuk Wilayah Kab. Kerinci dan Sekitarnya
Memuat tanggal...