
Penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) berdasarkan peraturan baru menggunakan dasar Permenpanrb Nomor 6 Tahun 2022. Pembuatan SKP 2022 oleh Guru MAN 3 Kerinci Drs.H. Rahmaton, M.PdI menurut beliau "alur penyusunan SKP dimulai dengan perencanaan kinerja, pelaksanaan pemantauan pembinaan kinerja, tindak lanjut hasil mutasi kinerja, dan penilaian kinerja melalui evaluasi".
Kepala MAN 3 Kerinci, Syahrudin, S.Ag, M.PdI turut hadir memantau kegiatan pembuatan SKP tersebut. Beliau menyampaikan bahwa, penyusunan SKP atau dalam bahasa Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 disebut Pengelolaan Kinerja Pegawai, pada dasarnya adalah instrumen evaluasi peningkatan kualitas dan kapasitas pegawai dalam melaksanakan kinerja harian.
“Sekilas saya lihat dalam peraturan terbaru terdapat beberapa hal cukup menarik dalam hal pengelolaan kinerja pegawai. Salah satunya yakni ekspektasi kinerja,†ujar Syahrudin.
Tahun sebelumnya, kata Syahrudin, ekspektasi kinerja tidak ada dalam peraturan manajemen kinerja. Adapun fungsi ekspektasi kinerja dalam pengelolaan kinerja pegawai atau SKP tahun 2022 adalah feedback pekerjaan yang diberikan atasan langsung secara berkala. “Harapannya pegawai dapat lebih bertanggung jawab dalam melaksanakan pekerjaan harian,†harap Syahrudin.
Silahkan Download Aplikasi SKP tahun 2022 dibawah ini:
https://drive.google.com/drive/folders/1BFvfPhylVdtQ-NiZ1Zgh8zr-2topLAFn
|
1895x
Dibaca |
Untuk Wilayah Kab. Kerinci dan Sekitarnya
Memuat tanggal...